Omnimbus Law Menuai Protes dari Berbagai Pihak
UU CIPTA KERJA ( OMNIMBUS LAW)
Omnibus law pertama kali muncul dalam pidato
pertama Joko Widodo. Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum
perundang-undangan yang disebut omnibus law. Undang-undang ini dimaksudkan
untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan
agar lebih tepat sasaran.
Secara keseluruhan, pembahasan
dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:
1) Penyederhanaan
perizinan tanah
2) Persyaratan
investasi
3) Ketenagakerjaan
4) Kemudahan dan
perlindungan UMKM
5) Kemudahan
berusaha
6) Dukungan riset
dan inovasi
7) Administrasi
pemerintahan
8) Pengenaan
sanksi
9) Pengendalian lahan
Kemudahan proyek pemerintah
11 Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK)
UU Cipta kerja menghapus
setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam
tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK), atau meninggal dunia.
UU Cipta kerja mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker yang mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Contohnya, dalam UU Cipta kerja pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Cipta kerja.
Pengesahan UU Cipta kerja menuai protes karena
banyak pasal di dalamnya dinilai bermasalah. Di antara klaster peraturan dalam
UU Cipta kerja adalah terkait ketenagakerjaan, izin investasi, dan lingkungan.
Proses perumusan, pembahasan dan pengesahan Omnibus Law UU Cipta kerja juga
menuai kritik karena dianggap tidak transparan bahkan draf UU Cipta Kerja yang
terakhir tidak dibagikan.
Kebudayaan yang salah dari Omnimbus Law adalah saat Undang Undang ini disusun tidak melibatkan tokoh masyarakat didalamnya padahal UU ini akan berlaku bagi seluruh bangsa Indonesi sehingga dalam pengesahannya banyak pro-kontra yang mengakibatkan terjadinya demo.
Comments
Post a Comment