Omnimbus Law Menuai Protes dari Berbagai Pihak

 


sumber foto : kadata

 

UU CIPTA KERJA ( OMNIMBUS LAW)

Omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo. Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Secara keseluruhan, pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

1)      Penyederhanaan perizinan tanah

2)      Persyaratan investasi

3)      Ketenagakerjaan

4)      Kemudahan dan perlindungan UMKM

5)      Kemudahan berusaha

6)      Dukungan riset dan inovasi

7)      Administrasi pemerintahan

8)      Pengenaan sanksi

9)      Pengendalian lahan 

         Kemudahan proyek pemerintah

11     Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)


Pendekatan omnibus law juga bisa menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia. Penyusunan omnibus law memakan biaya mahal dan tidak sederhana karena substansinya pasti multisektor dan dipersiapkan untuk super power.

Dampak UU Cipta Kerja (Omnimbus Law) bagi bangsa Indonesia :

UU Cipta kerja menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.

UU Cipta kerja mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker yang mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Contohnya, dalam UU Cipta kerja pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Cipta kerja. 

Dalam UU Ciptaker tepatnya Pasal 81 poin 22 mengubah pasal UU 78 UU Ketenagakerjaan tentang waktu kerja lembur. Dalam UU 78 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam seminggu. Akan tetapi  dalam UU Ciptaker, waktu lembur bertambah menjadi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

UU Cipta kerja menghapus upah berdasarkan provinsi atau kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kota/kabupaten yang tertera dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, UU Cipta kerja menyatakan jika gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu yang tertera dalam pasal selipan 88C UU Cipta kerja.

Pengesahan UU Cipta kerja menuai protes karena banyak pasal di dalamnya dinilai bermasalah. Di antara klaster peraturan dalam UU Cipta kerja adalah terkait ketenagakerjaan, izin investasi, dan lingkungan. Proses perumusan, pembahasan dan pengesahan Omnibus Law UU Cipta kerja juga menuai kritik karena dianggap tidak transparan bahkan draf UU Cipta Kerja yang terakhir tidak dibagikan.

Kebudayaan yang salah dari Omnimbus Law adalah saat Undang Undang ini disusun tidak melibatkan tokoh masyarakat didalamnya padahal UU ini akan berlaku bagi seluruh bangsa Indonesi sehingga dalam pengesahannya banyak pro-kontra yang mengakibatkan terjadinya demo.

 

Comments

Popular posts from this blog

Semua Berawal dari Mindset

Belajar Menerima Diri Sendiri Melalui Lagu Si Lemah

Tutorial Edit Foto#3